Wednesday, 8 November 2017
BPJS Ketenagakerjaan Bayar Klaim 48x Upah Demi Ahli Waris
Akhir Oktober selanjutnya berita duka menyelimuti project pembangunan jalan tol Paspro (Pasuruan Probolinggo). Moment kecelakaan kerja project ini Paspro pada hari Minggu (29/10) selanjutnya menelan 1 korban jiwa serta 2 orang luka-luka.
Korban tewas menjadi helper mechanic PT Waskita Karya, Tbk (Persero) atas nama Heri Sunandar (28), serta 2 orang korban luka-luka atas nama Sugiono (47) serta Nurdin (35).
Simak : keuntungan bpjs
Sehabis laksanakan penyelidikan seterusnya, banyak korban menjadi peserta program BPJS Ketenagakerjaan yg tercatat di Kantor Cabang Perintis Probolinggo lewat program Layanan Konstruksi pada project tol Paspro ini. Disamping itu, Sugiono alami patah tulang kaki serta Nurdin alami retak pada sisi tulang panggul serta lagi tengah dilaksanakan perawatan di RSUD Bangil Pasuruan.
Menjadi bentuk tanggung jawab serta keharusan BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta program jaminan keselamatan kerja, Direktur Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Khrisna Syarif mendatangi pakar waris, Ani Puspitasari (22) serta menyerahkan segera klaim JKK sebesar Rp. 223 Juta ke tempat tinggal duka di Desa Sidomulyo RT 15 Blok D Kec Anggana kab Kutai Kertanegara.
“Kami ikut berduka yg sedalam-dalamnya terhadap korban yg tertimpa musibah, mudah-mudahan kita mampu ikhlas serta bersabar dengan moment ini” sebut Krishna terhadap pakar waris.
Sama sesuai keputusan yg berlaku di BPJS Ketenagakerjaan, pakar waris dalam persoalan kecelakaan kerja sampai wafat dunia bakal diberi santunan sebesar 48 kali penghasilan yg dilaporkan sekiranya korban alami luka-luka bakal di tanggung semua ongkos perawatan hingga sembuh tanpa ada batasan ongkos (unlimited).
Khrisna memberi tambahan pihaknya mendalami bahwa kehilangan keluarga terkasih tdk mampu tergantikan oleh apa pun.
" Akan tetapi santunan yg kami tambahkan ini dikehendaki dapat mendukung keluarga yg ditinggalkan utk mengatur hidup ke depan tambah baik kembali dari sisi ekonomi, " tambah Khrisna Syarif.
Data dari BPJS Ketenagakerjaan utk periode Januari-September bahwa jumlah persoalan kecelakaan kerja yg berjalan di Indonesia meraih 86 Ribu persoalan dengan rincian 53 ribu atau 60% berjalan di lingkungan kerja, 23 ribu atau 27 Prosen berjalan pada kecelakaan kerja selanjutnya lintas, serta 11 ribu atau 13 Prosen berjalan di luar lingkungan kerja.
Pada waktu ini juga, Khrisna menghimbau terhadap semua pebisnis serta pekerja, baik penerima penghasilan atau bukan hanya penerima penghasilan serta bagian layanan konstruksi utk berikan perlindungan diri dari kemungkinan sosial ekonomi yg mampu berjalan kapanpun serta dimana saja, dengan jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga : bayar bpjs bank mandiri
" Banyak pemberi kerja mesti sadari, menurut regulasi, andaikan pekerjanya tak tercatat di kami alami kecelakaan kerja, jadi pemberi kerja mesti berikan penyembuhan serta santunan sekurang-kurangnya sama sesuai standard BPJS Ketenagakerjaan. Jadi lekas yakinkan pekerja anda udah tercatat, lantaran usaha anda dapat lumpuh lantaran mesti memikul seluruh beban andaikan berjalan kecelakaan kerja ", tutup Krishna.
Labels:
Asuransi
Subscribe to:
Post Comments (Atom)

No comments:
Post a Comment