Tubuh
original:
Badan
suggestion:
Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan) merajut kerja sama seperti PT Bank Pembangunan Jawa Barat serta Banten (Bank BJB) utk jadi diantara satu jaringan layanan dari BPJS Ketenagakerjaan. Dipilihnya BJB lantaran menjadi diantara satu bank daerah yg miliki jaringan yg cukup baik, bukan hanya di lokasi Jawa Barat serta Banten, tetapi juga termasuk berapa kota yang lain di Indonesia.
Kerja sama itu tertuang dalam Persetujuan Kerja Sama (PKS) yg diberi tanda tangan oleh Direktur Layanan BPJS Ketenagakerjaan, Krishna Syarif, serta Direktur Komersial Bank BJB, Suartini, di Jakarta, Senin (22/5). “Kerja sama ini menjadi diantara satu usaha dalam berikan keringanan terhadap calon peserta dalam laksanakan pendaftaran serta sistem layanan klaim. Tidak hanya itu juga utk memperluas jaringan penyebaran kabar perihal kegunaan program BPJS Ketenagakerjaan, ” kata Krishna.
Baca Ini : cara klaim jamsostek
Lewat kerja sama ini, pekerja atau pun perusahaan mampu mendaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan lewat outlet Bank BJB. Tidak hanya itu, Bank BJB juga melayani pembayaran iuran bulanan peserta, bahkan juga layanan pengambilan klaim JHT dengan berpedoman pada keputusan yg berlaku di BPJS Ketenagakerjaan. Terlebih dahulu, BPJS Ketenagakerjaan udah merajut kerja sama seperti beberapa perbankan, seperti BRI, BNI, serta BTN utk pelebaran jaringan layanan.
Direktur Komersial BJB, Suartini, menyampaikan selesai ditekennya kerja sama, pihaknya berjanji bakal ikut serta aktif dalam memperluas kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Kami ikut tawarkan serta melayani pendaftaran serta pelayanan pencairan dana JHT, baik itu utk category peserta Penerima Penghasilan (PU) serta Bukan hanya Penerima Penghasilan (BPU), ” ujarnya.
Baca Juga : premi asuransi mobil
Bahkan juga, lanjut dia, pihaknya bukan hanya tawarkan saja, akan tetapi juga pendaftaran kepesertan BPJS Ketenagakerjaan ada yg punya sifat mengikat di BJB, yakni privat terhadap vendor-vendor yg melakukan project BJB. “Sejak Jamsostek dahulu kami udah mewajibkannya.
Saat ini sehabis bertransformasi jadi BPJS Ketenagakerjaan, kita juga masihlah mewajibkan sekurang-kurangnya dengan cara resmi vendor tercatat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ” jelasnya. Ke depan, ungkap Suartini, syarat-syarat itu diperketat kembali, yakni semua rekan BJB mesti mendaftarkan semua tenaga kerjanya jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
No comments:
Post a Comment