Tuesday, 23 May 2017

Kementrian kelautan Beri Asuransi Nelayan Wafat Rp 200 Juta

Sekjen Kementerian Kelautan cara klaim asuransi prudential serta Perikanan Ir Rifky Effendi Hardijanto mengatakan, satu diantara point bentuk jaminan perlindungan untuk nelayan yang terdaftar dalam UU nomor 7 th. 2016 yaitu asuransi untuk nelayan. Namun sampai waktu ini asuransi untuk Nelayan yang ada di Indonesia baru terealisasi 55 %.

" Asuransi untuk nelayan yang wafat di laut bakal memperoleh dukungan Rp 200 juta, " ungkap Rifky Effendi Hardijanto waktu buka sosialisasi UU No 7 Th. 2016 Perihal Perlindungan serta Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan serta Petambak Garam di Kantor Dinas Kelautan serta Perikanan Propinsi Sumsel Jl Pangeran Ratu, Jakabaring, Jumat (12/5/2017).

Sosialisasi ini dengan pembicara asuransi mobil all risk Ketua Komisi IV DPR RI DR Edhy Prabowo MM MBA serta moderator Kadis Kelautan serta Perikanan Hj Ir Sri Dewi Titisari MSi. Indonesia miliki kekayaan hasil kelautan yang berlimpah, dapat dibuktikan pada th. 2009 Indonesia jadi negara produsen perikanan dunia sesudah negara China, Peru serta Amerika Serikat.

Namun, berbanding terbalik dengan kesejahteraan nelayan di lapangan.
Bahkan juga pembudi daya ikan serta petambak garam di Indonesia sebagian besar dalam keadaan miskin dengan prasarana, fasilitas minim dan akses pendanaan serta pembiayaan terbatas.

Baca juga ; asuransi jne kirim hp

Oleh karenanya, untuk tingkatkan kesejahteraan nelayan pembudi daya perikanan serta petambak garam. Pemerintah bikin satu ketetapan, akhirnya dalam rapat Paripurna DPR-RI th. 2016 disahkan Undang-Undang Nonor (UU) 7 th. 2016.
Agar UU itu dapat di ketahui orang-orang luas jadi Biro Hukum serta Organisasi, Sekretariat Jendral Kementerian Kelautan serta Perikanan (KKP) bekerja bersama sama dengan Dinas Kelautan serta Perikanan (DKP) laksanakan sosialisasi ini.

Rifky Effendi Hardijanto mengungkap kalau UU nomor 7 th. 2016 adalah payung hukum yang memberikannya perlindungan untuk Nelayan yang sangatlah mutlak disosialisasikan sampai susunan terbawah biar orang-orang memahami serta tak tersandung masalah hukum.

" Oleh karenanya kita menghimbau untuk seluruh pihak terlibat mengemukakan UU ini, teristimewa DPR RI karna kita menginginkan memberikannya perlindungan pada orang-orang dalam soal ini nelayan. Apalagi Sumsel miliki banyak potensi ikan baik dari hasil kelautan ataupun budidaya, " katanya.

No comments:

Post a Comment